Our Services

Kami berusaha untuk selalu menjadi mitra yang dapat diandalkan bagi pelanggan kami

Customs Clearance

Layanan proses pengeluaran barang pada saat barang tiba di pelabuhan Indonesia. Meliputi proses penyelesaian dokumen

Air Freight

Layanan pengiriman barang melalui pesawat terbang via udara dengan satuan per-KG

 

 

 

Sea Freight

Layanan pengiriman barang melalui kapal laut menggunakan container dengan satuan per Kubikasi kami menerima FCL & LCL.

 

 

Project Cargo

Industri yang memiliki kepentingan tinggi untuk sebuah proyek, mengirim barang yang besar, memiliki nilai tinggi, atau alat yang memiliki fungsi yang kompleks.

PT ALFA ZIRAH INDONESIA telah membangun jaringan yang luas dengan berbagai pihak terkait, termasuk lembaga pemerintah, otoritas kepabeanan, dan perusahaan pengangkutan. Hal ini memungkinkan kami untuk menjalin hubungan yang baik dan memperoleh keuntungan seperti pemrosesan dokumen yang lebih cepat, prioritas layanan, dan akses ke informasi terbaru tentang peraturan dan kebijakan terkait.

"Kami akan membantu Anda dalam mempercepat proses kepabeanan dan mengoptimalkan operasional bisnis Anda terkait dengan perdagangan internasional."

FAQ

  • Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang valid.
  • Mendaftar sebagai eksportir atau importir di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  • Mengisi dan mengajukan dokumen-dokumen kepabeanan yang diperlukan, seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dan dokumen lainnya sesuai dengan jenis barang yang diekspor atau diimpor.
  • Memenuhi persyaratan teknis atau peraturan khusus yang berlaku untuk jenis barang tertentu, seperti izin khusus, sertifikat, atau dokumen lainnya yang diperlukan.
  • Memastikan perusahaan memiliki NPWP dan NIK yang valid.
  • Mendaftar sebagai eksportir atau importir di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  • Melengkapi dokumen-dokumen kepabeanan yang diperlukan sesuai jenis barang yang diekspor atau diimpor.
  • Mengajukan permohonan izin ekspor impor ke instansi yang berwenang, seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau instansi terkait lainnya.
  • Invoice atau faktur komersial.
  • Packing list atau daftar isi kemasan.
  • Bill of Lading atau Airway Bill.
  • Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
  • Sertifikat Asal atau sertifikat keaslian barang (jika diperlukan).
  • Dokumen lisensi atau izin khusus (jika diperlukan).
  • Invoice atau faktur komersial.
  • Packing list atau daftar isi kemasan.
  • Bill of Lading atau Airway Bill.
  • Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
  • Sertifikat Asal atau sertifikat keaslian barang (jika diperlukan).
  • Dokumen lisensi atau izin khusus (jika diperlukan).

Perusahaan Pengusaha Jasa Kepabeanan (PPJK) adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa kepabeanan. Mereka memberikan layanan dan bantuan dalam proses kepabeanan, termasuk impor, ekspor, dan kegiatan terkait lainnya.

Peran utama PPJK adalah membantu dan mewakili pelaku usaha dalam proses kepabeanan, baik untuk impor maupun ekspor. Mereka mengurus dokumen, koordinasi dengan pihak berwenang, menyusun dan mengajukan deklarasi kepabeanan, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan regulasi kepabeanan yang berlaku.

PPJK memiliki pemahaman yang baik tentang peraturan dan prosedur kepabeanan, sehingga dapat membantu menghindari kesalahan dan penundaan dalam proses kepabeanan.

Pastikan PPJK memiliki pengalaman yang cukup dalam industri ini dan memiliki reputasi yang baik dalam memberikan layanan yang memadai.